Sidoarjo,liputan86.site — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo resmi mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan pasar dan terminal, termasuk Terminal Porong, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Pengambilalihan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, pengelolaan parkir di kawasan tersebut dikelola oleh PT ISS dan pihak ketiga.(22/1/2026)
Seiring penerapan sistem manajemen baru, Dishub kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan parkir, baik parkir umum maupun parkir pemerintah, dengan mekanisme penarikan retribusi satu kali sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari masa transisi, Dishub menunjuk petugas parkir eksisting, yaitu juru parkir utama beserta para pembantunya, untuk tetap melaksanakan pemungutan retribusi parkir di titik-titik yang telah ditentukan. Seluruh petugas wajib mengikuti manajemen baru Dishub, memiliki identitas resmi, serta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi, menegaskan bahwa ke depan peran petugas parkir tidak hanya sebatas penarikan retribusi, tetapi juga mencakup penataan dan pengawasan kawasan terminal dan pasar.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir dan aktivitas di kawasan pasar dan terminal. Hasilnya akan kami sampaikan kepada para pengemudi dan pihak terkait sebagai bagian dari perbaikan layanan,” ujarnya.
Dishub juga menegaskan bahwa fungsi utama terminal adalah sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Oleh karena itu, aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan terminal, seperti kegiatan perdagangan, tidak diperbolehkan dan akan ditertibkan.
“Terminal harus tertib, aman, dan sesuai fungsinya. Penertiban kawasan terminal merupakan tanggung jawab kami,” tegas Budi.
Sementara itu, pengelolaan Pasar Porong berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk pemeliharaan fasilitas pasar yang didanai melalui anggaran resmi. Adapun perbaikan infrastruktur jalan di sekitar pasar menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa Dishub, Disperindag, dan PU memiliki tugas, fungsi, serta program pemeliharaan masing-masing yang saling terkoordinasi.
Dengan sinergi antarinstansi, diharapkan pengelolaan parkir, pasar, dan terminal di Porong dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.22/1/2026.(Luq)











