**Sidoarjo, 9 Desember 2025** — Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring berjudul *“Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam di Jatikalang Prambon Kian Marak, Warga Desak Polisi Bertindak”* tertanggal 2 Desember 2025, pihak terkait menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pihak aparat keamanan setempat menegaskan bahwa tuduhan adanya pembiaran terhadap praktik sabung ayam di wilayah Jatikalang, Kecamatan Prambon, tidak berdasar. Sejak awal, aparat telah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami tidak pernah mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Tidak ada istilah kebal hukum,” tegas salah satu perwakilan kepolisian sektor setempat.
Lebih lanjut, pihak desa dan tokoh masyarakat Jatikalang juga menyayangkan pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi langsung kepada pihak berwenang maupun warga setempat. Mereka menilai bahwa informasi tersebut dapat menciptakan keresahan dan mencoreng nama baik desa.
> “Kami terbuka terhadap kritik, tapi seharusnya media juga menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan prinsip cover both sides,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum melalui jalur resmi.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian menyatakan siap membuka data penindakan yang telah dilakukan di wilayah tersebut, termasuk laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti.(Jery).










