Jakarta, 7 November 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memasukkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ke dalam agenda strategis nasional. Targetnya: rampung pada tahun 2027.
Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan empat RUU prioritas:
- RUU tentang Perlelangan
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
- RUU tentang Penilai
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” bunyi dokumen resmi yang dikutip Jumat (7/11/2025).
Redenominasi berbeda dengan sanering. Kebijakan ini tidak memotong daya beli masyarakat, melainkan menyederhanakan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nominal uang dan harga barang. Tujuannya adalah menciptakan efisiensi ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.
Kebijakan ini hanya akan dijalankan dalam kondisi ekonomi yang stabil, dengan inflasi rendah dan kesiapan masyarakat. Wacana redenominasi sendiri telah bergulir sejak 2012, dan kini mulai memasuki tahap konkret dalam perencanaan legislasi.










